Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 140
Kewenangan pelaksanaan pidana dinyatakan gugur, jika:
  1. terpidana meninggal dunia;
  2. kedaluwarsa;
  3. terpidana mendapat grasi atau amnesti; atau
  4. penyerahan untuk pelaksanaan pidana ke negara lain.

Terkait

Komentar!