Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiBagian Kesatu
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Kesatu
Penganiayaan
Pasal 466
(1)Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori III.
(2)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(3)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun.
(4)Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak
kesehatan.
(5)Percobaan melakukan Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.
Pasal 467
(1)Setiap Orang yang melakukan penganiayaan dengan
rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun.
(2)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun.
(3)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Pasal 468
(1)Setiap Orang yang melukai berat orang lain, dipidana
karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun.
(2)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mati, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 469
(1)Setiap Orang yang melakukan penganiayaan berat
dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 470
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466
sampai dengan Pasal 469, pidananya dapat ditambah
1 / 3 (satu per tiga), jika Tindak Pidana tersebut dilakukan:
- terhadap Pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;
- dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan; atau
- terhadap ibu atau Ayah.
Pasal 471
(1)Selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 467 dan Pasal 47O, penganiayaan yang tidak
menimbulkan penyakit atau halangan untuk
menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian,
dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda
paling banyak kategori II.
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya
atau menjadi bawahannya, pidananya dapat ditambah
1/3 (satu per tiga).
(3)Percobaan melakukan Tindak Pidana sslagaimana
dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.