Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
(1)Dalam mengenakan tindakan pelatihan kerja, hakim wajib mempertimbangkan :
  1. kemanfaatan bagi terdakwa;
  2. kemampuan terdakwa; dan
  3. jenis pelatihan kerja.
Terkait

Komentar!