Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 85
(1)Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa
yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan
pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun dan hakim
menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam)
Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2)Dalam menjatuhkan pidana kerja sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), hakim wajib
mempertimbangkan:
- pengakuan terdakwa terhadap Tindak Pidana yang dilakukan;
- kemampuan kerja terdakwa;
- persetujuan . . .
- persetqjuan terdakwa sesudah dijelaskan mengenai tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial;
- riwayat sosial terdakwa;
- pelindungan keselamatan kerja terdalwa;
- agama, kepercayaan, dan keyakinan politik terdakwa; dan
- kemampuan terdakwa membayar pidana denda.
(3)Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh
dikomersialkan.
(4)Pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat 8 (delapan)
jam dan paling lama 24O (d:ua ratus empat puluh) jam.
(5)Pidana kerja sosial dilaksanakan paling lama
8 (delapan) jam dalam 1 (satu) Hari dan dapat diangsur
dalam waktu paling lama 6 (enam) Bulan dengan
memperhatikan kegiatan terpidana dalam menjalankan
mata pencahariannya dan/ atau kegiatan lain yang
bermanfaat.
(6)Pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dimuat dalam putusan pengadilan.
(7)Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) juga memuat perintah jika terpidana tanpa
alasan yang sah tidak melaksanakan seluruh atau
sebagian pidana kerja sosial, terpidana wajib:
- mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja sosial tersebut;
- menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara yang diganti dengan pidana kerja sosial tersebut; atau
- membayar seluruh atau sebagran pidana denda yang diganti dengan pidana keda sosial atau menjalani pidana penjara sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar.
(8)Pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial
dilakukan oleh jaksa dan pembimbingan dilakukan oleh
pembimbing kemasyarakatan.
(9)Putusan pengadilan mengenai pidana kerja sosial juga
harus memuat:
- lama pidana penjara atau besarnya denda yang se sungguhnya dijatuhkan oleh hakim;
- lama pidana kerja sosial harus dijalani, dengan mencantumkan jumlah jam per Hari dan jangka waktu penyelesaian pidana kerja sosial; dan
- sanksi jika terpidana tidak menjalani pidana kerja sosial yang dijatuhkan.