Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
(2)Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
  1. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
  2. Orang Ttra atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Terkait

Komentar!