Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
  1. Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  2. Tindak Pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus;
  3. Tindak Pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; atau
  4. Tindak Pidana yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Terkait

Komentar!