Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
(1)Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 579:
  1. dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara bersekutu dan bersama-sama;
  2. sebagai kelanjutan permufakatan jahat;
  3. dilakukan dengan perencanaan;
  4. mengakibatkan Luka Berat;
  5. mengakibatkan kerusakan pada Pesawat Udara yang dapat membahayakan penerbangan; atau
  6. dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan merampas kemerdekaan seseorang.
Terkait

Komentar!