Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 553
(1)Dipidana karena penyerangan di Kapal dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III:
  1. Penumpang Kapal Indonesia yang di atas Kapal menyerang atau melawan Nakhoda dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dengan maksud merampas kebebasannya untuk bergerak; atau
  2. Anak Buah Kapal Indonesia yang di atas Kapal atau dalam menjalankan profesinya melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a terhadap orang yang lebih tinggi pangkatnya.
(2)Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan:
  1. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika perbuatan tersebut atau perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka;
  2. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika mengakibatkan Luka Berat; atau
  3. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika mengakibatkan matinya orang.

Terkait

Komentar!