Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiTerkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
(17)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
penyelundupan manusia atau pemalsuan paspor, Surat
perjalanan laksana paspor, atau Surat yang diberikan
menurut ketentuan Undang-Undang tentang
keimigrasian sebagaimana dimalsud pada ayat (1)
huruf y diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang
yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal
dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai
berikut:
- Pasal l2O ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 457; dan
- Pasal 126 hunrf e pengacuannya diganti dengan Pasal 398 ayat (r ).