Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiBagian Kesatu
Paragraf 1
Paragraf 2
Paragraf 3
Paragraf 4
Paragraf 5
Paragraf 6
Paragraf 7
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Kesatu
Tindak Pidana terhadap Pejabat
Paragraf 1
Pemaksaan terhadap Pejabat
Pasal 347
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan memaksa seorang Pejabat untuk melakukan atau
tidak melakukan perbuatan dalam jabatannya yang sah,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 348
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan melawan seorang Pejabat yang sedang
menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut
kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan atau berdasarkan perintah yang sah dari Pejabat,
dipidana karena melakukan perlawanan terhadap Pejabat,
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori IIL
Pasal 349
Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 347 dan Pasal 348, dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka;
- pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
- pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan mati.
Pasal 350
Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 347 dilakukan secara bersama-sarna dan bersekutu,
pidananya dapat ditamb ah I l3 (satu per tiga).
Paragraf 2
Pengabaian terhadap Perintah Pejabat yang Berwenang
Pasal 351
Setiap Orang yang mengabaikan perintah atau petunjuk
Pejabat yang berwenang yang diberikan untuk mencegah
terjadinya kecelakaan dan menghindarkan kemacetan lalu
lintas umum sewaktu ada pesta, pawai, atau keramaian
semacam itu, dipidana dengan pidana denda paling banyak
kategori IL
Pasal 352
Setiap Orang yang mengabaikan perintah atau permintaan
seorang Pejabat yang berwenang yang ditugaskan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-unda.ngan
untuk mengawasi sesuatu atau yang ditugaskan zrtau diberi
wewenang untuk menyidik atau memeriksa Tindak Pidana,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan)
Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 353
Setiap Orang yang mencegah, menghalang-halangi, atau
menggagalkan tindakan yang dilakukan oleh seorang Pejabat
yang berwenang untuk melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling
banyak kategori II.
Pasal 354
Setiap Orang yang berkerumun atau berkelompok yang
dapat menimbulkan kekacauan dan tidak pergi sesudah
diperintahkan sampai 3 (tiga) kali oleh Pejabat yang
berwenang atau atas namanya, dipidana dengan pidana
denda paling banyak kategori II.
Pasal 355
Setiap Orang yang mempergunakan suatu hak, yang
diketahuinya bahwa hak tersebut telah dicabut berdasarkan
putusan pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori II.
Pasal 356
Setiap Orang yang dipanggil di muka Balai Harta
Peninggalan atau atas permintaan Balai Harta Peninggalan
tersebut atau di muka Pejabat yang berwenang tanpa alasan
yang sah tidak datang menghadap atau dalam hal yang
diizinkan tidak meminta wakilnya menghadap dalam perkara
orang yang akan ditaruh atau yang sudah ditaruh di bawah
pengampu€rn, dipidana dengan pidana denda paling banyak
kategori II.
Pasal 357
Setiap Orang yang dipanggil di muka Pejabat yang
berwenang tanpa alasan yang sah tidak datang menghadap
atau dalam hal yang diizinkan tidak meminta wakilnya
menghadap dalam perkara orang yang belum dewasa,
dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 358
(1)Setiap Orang yang pada waktu ada bahaya bagi
keamanan umum terhadap orang atau Barang atau
pada waktu orang tertangkap tangan melakukan Tindak
Pidana, menolak memberikan pertolongan yang diminta
oleh Pejabat yang berwenang, padahal pertolongan
tersebut dapat diberikan tanpa membahayakan dirinya
secara langsung, dipidana dengan pidana denda paling
banyak kategori II.
(2)Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku bagi orang yang menolak permintaan
pertolongan pada saat orang tertangkap tangan
melakukan Tindak Pidana karena hendak
menghindarkan dirinya dari bahaya penuntutan
merupakan salah seorang keluarga sedarah atau
semenda dalam garis lurus atau derajat kedua atau
ketiga garis lurus ke samping atau dari suami atau istri,
atau mantan suami atau istrinya.
Paragraf 3
Pengabaian terhadap Wajib Bela Negara
Pasal 359
(1)Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,
Setiap Orang yang:
- membuat dirinya atau meminta orang lain membuat dirinya tidak mampu untuk memenuhi kewajiban bela negara sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang; atau
- atas permintaan orang lain membuat orang lain tersebut tidak mampu memenuhi kewajiban bela negara sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang. (2)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengakibatkan kematian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Paragraf 4
Perusakan Maklumat Negara
Pasal 360
Setiap Orang yang secara melawan hukum merobek,
membuat tidak dapat dibaca, atau merusak maklumat yang
diumumkan atas nama Pejabat yang berwenang atau
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
dengan maksud untuk mencegah atau menyulitkan orang
mengetahui isi maklumat tersebut, dipidana dengan pidana
denda paling banyak kategori II.
Paragraf 5
Laporan atau Pengaduan Palsu
Pasal 361
Setiap Orang yang melaporkan atau mengadukan kepada
Pejabat yang berwenang bahwa telah terjadi suatu Tindak
Pidana, padahal diketahui bahwa Tindak Pidana tersebut
tidak te{adi, dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IL
Paragraf 6
Penggunaan Kepangkatan, Gelar, dan Tanda Kebesaran
Pasal 362
Setiap Orang yang secara melawan hukum mengenakan
tanda kepangkatan yang bukan haknya, melakukan
perbuatan jabatan yang tidak dljabatnya, atau melakukan
perbuatan jabatan yang sementara dihentikan baginya,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 363
Setiap Orang yang secara melawan hukum mengenakan
tanda kebesaran yang berhubungan dengan pangkat,
jabatan, atau gelar yang bukan haknya, dipidana dengan
pidana denda paling banyak kategori II.
Paragraf 7
Perusakan Bukti Surat untuk Kepentingan Jabatan Umum
Pasal 364
(1)Setiap Orang yang secara melawan hukum
memecahkan, meniadakan, atau merusak segel yang
ditempatkan pada Barang yang disegel oleh atau atas
nama Pejabat yang berwenang atau dengan cara lain
menggagalkan penutupan segel dari Barang yang akan
disegel, dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling
banyak kategori III.
(2)Penyimpan Barang yang disegel yang melakukan,
membiarkan dilakukan, atau membantu melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
(3)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
te{adi karena kealpaan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori III.
Pasal 365
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang
yang merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat
dipakai lagi, atau menghilangkan:
- Barang yang digunakan untuk meyakinkan atau dijadikan bukti bagi Pejabat yang berwenang; atau
- akta, Surat atau register yang secara tetap atau untuk sementara waktu disimpan atas perintah Pejabat yang berwenang atau yang diserahkan kepada Pejabat atau kepada orang lain untuk kepentingan jabatan umum.
Pasal 366
Setiap Orang yang secara melawan hukum berbuat sesuatu
sehingga Surat atau Barang tidak sampai ke alamat,
membuka atau merusak Surat atau Barang lain yang telah
diserahkan kepada penyelenggara pos, telah dimasukkan ke
dalam kotak pos, atau diserahkan kepada pengantar Surat,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori III.
Pasal 367
Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 289 dan Pasal 364 sampai dengan
Pasal 366 Masuk ke tempat terjadinya Tindak Pidana atau
dapat mencapai benda tersebut dengan cara membongkar,
merusak, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu,
berdasarkan perintah palsu atau karena memakai pakaian
dinas palsu, dipidana paling lama 2 (dua) kali lipat dari
pidana yang diancamkan.