Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 119
Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf a adalah pidana denda.Pasal l20
(1)Pidana tambahan bagl Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b terdiri atas:
  1. pembayaran ganti nrgi;
  2. perbaikan akibat Tindak Pidana;
  3. pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;
  4. pemenuhan kewajiban adat;
  5. pembiayaan pelatihan kerja;
  6. perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana;
  7. pengumuman putusan pengadilan;
  8. pencabutan izin tertentu;
  9. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
  10. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/ atau kegiatan Korporasi;
  11. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi; dan
  12. pembubaran Korporasi.
(2)Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, huruf j, dan huruf k dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.
(3)Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan s6lagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pidana tambahan yang tidak dipenuhi.

Terkait

Komentar!