Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiBAB XXXIII
Bagian Kesatu
Bagian Kedua
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
BAB XXXIII
TINDAK PIDANA PENADAHAN, PENERBITAN, DAN PENCETAKAN
Bagian Kesatu
Tindak Pidana Penadahan
Pasal 591
Dipidana karena penadahan dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori V, Setiap Orang yang:
- membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana; atau
- menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana.
Pasal 592
(1)Setiap Orang yang menjadikan kebiasaan untuk
membeli, menukar, menerima jaminan atau gadai,
menyimpan, atau menyembunyikan benda yang
diperoleh dari Tindak Pidana, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori V.
(2)Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melakukan perbuatan tersebut sebagai mata
pencaharian, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86
huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf g.
Pasal 593
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591
yang nilai Barangnya tidak lebih dari Rp500.000,00
(lima ratus ribu rupiah), dipidana karena penadahan ringan,
dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Bagian Kedua
Tindak Pidana Penerbitan dan Pencetakan
Pasal 594
Setiap Orang yang menerbitkan tulisan atau gambar yang
menurut sifatnya dapat dipidana, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori II, jika:
- orang yang meminta menerbitkan tulisan atau gambar tidak diketahui atau pada teguran pertama setelah dimulai penuntutan tidak diberitahukan; atau
- penerbit mengetahui atau patut menduga bahwa orang yang meminta menerbitkan pada saat penerbitan, tidak dapat dituntut atau menetap di luar negeri.
Pasal 595
Setiap Orang yang mencetak tulisan atau gambar yang
menurut sifatnya dapat dipidana, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori II, jika:
- orang yang meminta mencetak tulisan atau gambar tidak diketahui atau pada teguran pertama setelah dimulai penuntutan tidak diberitahukan; atau
- pencetak mengetahui atau patut menduga bahwa orang yang meminta mencetak pada saat penerbitan, tidak dapat dituntut atau menetap di luar negeri.
Pasal 596
Jika sifat tulisan atau gambar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 594 dan Pasal 595 merupakan Tindak Pidana yang
hanya dapat dituntut atas pengaduan, penerbit atau
pencetak hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang
yang terkena Tindak Pidana tersebut.