Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 106
(1)Dalam mengenakan tindakan pelatihan kerja, hakim wajib mempertimbangkan :
  1. kemanfaatan bagi terdakwa;
  2. kemampuan terdakwa; dan
  3. jenis pelatihan kerja.
(2)Dalam menentukan jenis pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, hakim wajib memperhatikan pengalaman kerja dan tempat tinggal terdakwa.

Terkait

Komentar!