Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 458
(1)Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain,
dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun.
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap ibu, Ayah, istri, suami, atau
anaknya, pidananya dapat ditamb ah I l3 (satu per tiga).
(3)Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh
suatu Tindak Pidana yang dilakukan dengan maksud
untuk mempersiapkan atau mempermudah
pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri
atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap
tangan, atau untuk memastikan penguasaan Barang
yang diperolehnya secara melawan hukum, dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.