Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 464
(1)Setiap Orang yang melakukan aborsi terhadap seorang perempuan:
  1. dengan persetqjuan perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun; atau
  2. tanpa persetqjuan perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(2)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan matinya perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
(3)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengakibatkan matinya perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Terkait

Komentar!