Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiBAB XXIX
Bagian Kesatu
Bagian Kedua
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
BAB XXIX
TINDAK PIDANA PERUSAKAN DAN PENGHANCURAN BARANG DAN
BANGUNAN GEDUNG
Bagian Kesatu
Perusakan dan Penghancuran Barang
Pasal 521
(1)Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak,
menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau
menghilangkan Barang yang gedung atau seluruhnya
milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda
paling banyak kategori IV.
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak
lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), pelaku
Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori II.
Bagian Kedua
Perusakan dan Penghancuran Bangunan Gedung
Pasal 522
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak
bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau
fasilitas pelayanan publik, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda pa-ling banyak
kategori IV.
Pasal 523
Setiap Orang yang secara melawan hukum
atau membuat tidak dapat dipakai bangunan gedung untuk
sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 524
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
bangunan gedung rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai
lagi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 525
Setiap Orang yang secara melawan hukum
atau membuat tidak dapat dipakai bangunan gedung, Kapal,
kereta api, atau alat transportasi massal lain yang sebagian
atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori V.
Pasal 526
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku
juga bagi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 521 sampai dengan Pasal 525.