Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 155
Luka Berat adalah:
  1. sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna atau yang dapat menimbulkan bahaya maut;
  2. terus-menerus tidak cakap lagi melakukan tugas, jabatan, atau pekerjaan;
  3. tidak dapat menggunakan lagi salah satu panca indera atau salah satu anggota tubuh;
  4. cacat berat atau cacat permanen;
  5. lumpuh;
  6. daya pikir terganggu selama lebih dari 4 (empat) minggu;
  7. gugur atau matinya kandungan; atau
  8. rusaknya fungsi reproduksi.

Terkait

Komentar!