Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 18
(1)Percobaan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana jika pelaku setelah melakukan permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1):
  1. tidak menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara sukarela; atau
  2. dengan kehendaknya sendiri mencegah tercapainya tqiuan atau akibat perbuatannya.
(2)Dalam hal percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah menimbulkan kerugian atau menurut peraturan perundang-undangan mempakan Tindak Pidana tersendiri, pelaku dapat dipertanggungiawabkan untuk Tindak Pidana tersebut.

Terkait

Komentar!