Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiParagraf 2
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Paragraf 2
Pengabaian terhadap Perintah Pejabat yang Berwenang
Pasal 351
Setiap Orang yang mengabaikan perintah atau petunjuk
Pejabat yang berwenang yang diberikan untuk mencegah
terjadinya kecelakaan dan menghindarkan kemacetan lalu
lintas umum sewaktu ada pesta, pawai, atau keramaian
semacam itu, dipidana dengan pidana denda paling banyak
kategori IL
Pasal 352
Setiap Orang yang mengabaikan perintah atau permintaan
seorang Pejabat yang berwenang yang ditugaskan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-unda.ngan
untuk mengawasi sesuatu atau yang ditugaskan zrtau diberi
wewenang untuk menyidik atau memeriksa Tindak Pidana,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan)
Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 353
Setiap Orang yang mencegah, menghalang-halangi, atau
menggagalkan tindakan yang dilakukan oleh seorang Pejabat
yang berwenang untuk melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling
banyak kategori II.
Pasal 354
Setiap Orang yang berkerumun atau berkelompok yang
dapat menimbulkan kekacauan dan tidak pergi sesudah
diperintahkan sampai 3 (tiga) kali oleh Pejabat yang
berwenang atau atas namanya, dipidana dengan pidana
denda paling banyak kategori II.
Pasal 355
Setiap Orang yang mempergunakan suatu hak, yang
diketahuinya bahwa hak tersebut telah dicabut berdasarkan
putusan pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori II.
Pasal 356
Setiap Orang yang dipanggil di muka Balai Harta
Peninggalan atau atas permintaan Balai Harta Peninggalan
tersebut atau di muka Pejabat yang berwenang tanpa alasan
yang sah tidak datang menghadap atau dalam hal yang
diizinkan tidak meminta wakilnya menghadap dalam perkara
orang yang akan ditaruh atau yang sudah ditaruh di bawah
pengampu€rn, dipidana dengan pidana denda paling banyak
kategori II.
Pasal 357
Setiap Orang yang dipanggil di muka Pejabat yang
berwenang tanpa alasan yang sah tidak datang menghadap
atau dalam hal yang diizinkan tidak meminta wakilnya
menghadap dalam perkara orang yang belum dewasa,
dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 358
(1)Setiap Orang yang pada waktu ada bahaya bagi
keamanan umum terhadap orang atau Barang atau
pada waktu orang tertangkap tangan melakukan Tindak
Pidana, menolak memberikan pertolongan yang diminta
oleh Pejabat yang berwenang, padahal pertolongan
tersebut dapat diberikan tanpa membahayakan dirinya
secara langsung, dipidana dengan pidana denda paling
banyak kategori II.
(2)Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku bagi orang yang menolak permintaan
pertolongan pada saat orang tertangkap tangan
melakukan Tindak Pidana karena hendak
menghindarkan dirinya dari bahaya penuntutan
merupakan salah seorang keluarga sedarah atau
semenda dalam garis lurus atau derajat kedua atau
ketiga garis lurus ke samping atau dari suami atau istri,
atau mantan suami atau istrinya.