Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
(1)Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
  1. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
  2. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
Terkait

Komentar!