Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
(2)Pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dijatuhkan jika:
  1. tanpa Korban;
  2. Korban tidak mempermasalahkan; atau
  3. bukan pengulangan Tindak Pidana.
Terkait

Komentar!