Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiBAB VII
Bagian Kesatu
Bagian Kedua
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
BAB VII
TINDAK PIDANA TERHADAP AGAMA, KEPERCAYAAN, DAN KEHIDUPAN
BERAGAMA ATAU KEPERCAYAAN
Bagian Kesatu
Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan
Pasal 300
Setiap Orang Di Muka Umum yang:
- melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan;
- menyatakan kebencian atau permusuhan; atau
- menghasut untuk melakukan atau diskriminasi, Kekerasan, terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 301
(1)Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan,
menempelkan tulisan atau gambar, atau
memperdengarkan suatu rekaman, termasuk
menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi
yang berisi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3OO, dengan maksud agar isi tulisan,
gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih
diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori V.
(2)Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan
profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua)
tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
Tindak Pidana yang sama maka dapat dijatuhi pidana
tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Pasal 302
(1)Setiap Orang yang Di Muka Umum menghasut dengan
maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau
berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori III.
(2)Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan memaksa seseorang menjadi tidak beragama
atau berkepercayaan atau berpindah agama atarr
kepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan
pidana penjara palinglama 4 (empat) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori IV.
Bagian Kedua
Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan
dan Sarana Ibadah
Pasal 303
(1)Setiap Orang yang membuat gaduh di dekat tempat
untuk menjalankan ibadah pada waktu ibadah sedang
berlangsung, dipidana dengan pidana denda paling
banyak kategori I.
(2)Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan mengganggu, merintangi, atau
membubarkan pertemuan keagamaan atau
kepercayaaa, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori III.
(3)Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan mengganggu, merintangi, atau
membubarkan orzrng yang sedang melaksanakan
ibadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 304
Setiap Orang yang Di Muka Umum melakukan penghinaan
terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin
penyelenggaraan ibaCah atau upacara keagamaan atau
kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun atau pidana dcnda paling banyak kategori III.
Pasal 305
(1)Setiap Orang yang menodai bangunan tempat beribadah
atau upacara keagamaan atau kepercayaan atau benda
yang dipakai untuk beribadah atau upacara keagamaan
atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori II.
(2)Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak
atau membakar bangunan tempat beribadah atau
upacara keagamaan atau kepercayaan atau benda yang
dipakai untuk beribadah atau upacara keagamaan atau
kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori V.