Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 56
Dalam pemidanaan terhadap Korporasi wajib dipertimbangkan:
  1. tingkat kerugian atau dampak yang ditimbulkan;
  2. tingkat keterlibatan pengunrs yang mempunyai kedudukan fungsional Korporasi dan/ atau peran pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat Korporasi;
  3. lamanya Tindak Pidana yang telah dilakukan;
  4. frekuensi Tindak Pidana oleh Korporasi;
  5. bentuk kesalahan Tindak Pidana;
  6. keterlibatanPejabat;
  7. nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat;
  8. rekam jejak Korporasi dalam melakukan usaha atau kegiatan;
  9. pengaruh pemidanaan terhadap Korporasi; dan/ atau
  10. kerja sama Korporasi dalam penanganan Tindak Pidana.

Terkait

Komentar!