Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiTerkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
(1)Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan,
atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga
terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman
sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan
dengan sarana teknologi informasi yang berisi
penawaran untuk memberi keterangan, kesempatan,
atau sarana guna melakukan Tindak Pidana dengan
maksud agar penawaran tersebut diketahui atau lebih
diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda
paling banyak kategori II.