Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiBagian Ketiga
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Ketiga
Penyerangan, Pemberontakan, dan Pembangkangan di Kapal
Pasal 553
(1)Dipidana karena penyerangan di Kapal dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori III:
- Penumpang Kapal Indonesia yang di atas Kapal menyerang atau melawan Nakhoda dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dengan maksud merampas kebebasannya untuk bergerak; atau
- Anak Buah Kapal Indonesia yang di atas Kapal atau dalam menjalankan profesinya melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a terhadap orang yang lebih tinggi pangkatnya.
(2)Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika perbuatan tersebut atau perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka;
- pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika mengakibatkan Luka Berat; atau
- pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika mengakibatkan matinya orang.
Pasal 554
(1)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 553 ayat (1) dilakukan oleh 2 (dua) orang atau
lebih dengan bersekutu atau bersama-sama, dipidana
karena pemberontakan di Kapal, dengan pidana penjara
paling lama 7 (tqiuh) tahun.
l2l Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut atau perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka;
- pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika mengakibatkan Luka Berat; atau
- pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika mengakibatkan matinya orang.
Pasal 555
Setiap Orang yang di atas Kapal Indonesia menghasut orang
lain supaya melakukan pemberontakan di Kapal dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Pasal 556
(1)Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,
setiap Penumpang Kapal Indonesia yang:
- tidak menurut perintah Nakhoda yang diberikan untuk kepentingan keamanan atau untuk menegakkan ketertiban dan disiplin di atas Kapal;
- tidak memberi pertolongan menurut kemampuannya kepada Nakhoda ketika mengetahui bahwa kemerdekaan Nakhoda untuk bergerak dirampas; atau
- tidak memberitahukan kepada Nakhoda pada saat yang tepat ketika mengetahui ada niat dari orang lain yang berada di atas Kapal untuk melakukan penyerangan di Kapal.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
tidak berlaku jika penyerangan di Kapal tidak tedadi.
Pasal 557
Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547
dan Pasal 553 sampai dengan Pasal 556 berpangkat perwira
Kapal, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).