Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
(1)Setiap Anak dapat dikenai tindakan berupa:
  1. pengembalian kepada Orang Tua/wali;
  2. penyerahan kepada seseorang;
  3. perawatan di rumah sakit jiwa;
  4. perawatan di lembaga;
  5. kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/ atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;
  6. pencabutan Surat izin mengemudi; dan/ atau
  7. perbaikan akibat Tindak Pidana.
Terkait

Komentar!