Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiBagian Keenam
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Keenam
Tindak Pidana Pengusikan, Kecerobohan Pemeliharaan,
dan Penganiayaan Hewan
Pasal 336
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan
atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang
yang:
- mengusik hewan sehingga membahayakan orang;
- mengusik hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani Barang;
- tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan;
- tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau
- memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.
Pasal 337
(1)Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan
dengan pidana penjara paling lama f (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang
yang:
- menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; atau
- melakukan hubungan seksual dengan hewan.
(2)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan hewan sakit lebih dari I (satu) minggu,
cacat, Luka Berat, atau mati, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori III.
(3)Dalam hal hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
milik pelaku Tindak Pidana, hewan tersebut dapat
dirampas dan ditempatkan ke tempat yang layak bagi
hewan.
Pasal 338
(1)Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,
Setiap Orang yang:
- menggunakan dan memanfaatkan hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat merusak kesehatan, mengancam keselamatan, atau menyebabkan kematian hewan;
- memberikan bahan atau obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan hewan; atau
- memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan yang tidak patut.
(2)Setiap Orang yang menerapkan bioteknologi modern
untuk menghasilkan hewan atau produk hewan
transgenik yang membahayakan kelestarian sumber
daya hewan, kesehatan dan keselamatan masyarakat,
dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori IV.