Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
(13)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana penodaan terhadap bendera negara, lambang negara, dan lagu kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf u diacu oleh ketentuan pasal UndangUndang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pasal 66 pengacuannya diganti dengan Pasal 234;
  2. Pasal 67 pengacuannya diganti dengan Pasal 235;
  3. Pasal 68 pengacuannya diganti dengan Pasal 236;
  4. Pasal 69 pengacuannya diganti dengan Pasal237;
  5. Pasal 70 pengacuannya diganti dengan Pasal 238; dan
  6. Pasal 71 pengacuannya diganti dengan Pasal 239.
Terkait

Komentar!