Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
(2)Hasil Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana:
  1. korupsi;
  2. penyuapan;
  3. narkotika;
  4. psikotropika;
  5. penyelundupan tenaga kerja;
  6. penyelundupan migran;
  7. di bidang perbankan;
  8. di bidang pasar modal;
  9. di bidang perasuransian;
  10. kepabeanan;
  11. cukai;
  12. perdagangan orang;
  13. perdagangan senjata gelap;
  14. terorisme;
  15. penculikan;
  16. pencurian;
  17. penggelapan;
  18. penipuan;
  19. pemalsuan uang;
  20. perjudian;
  21. prostitusi;
  22. di bidang perpajakan;
  23. di bidang kehutanan;
  24. di bidang lingkungan hidup;
  25. di bidang kelautan dan perikanan; atau
  26. Tindak Pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.
Terkait

Komentar!