Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiBagian Kedua
Paragraf 1
Paragraf 2
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Kedua
Penghasutan dan Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana
Paragraf 1
Penghasutan untuk Melawan Penguasa Umum
Pasal 246
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang
yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan:
- menghasut orang untuk melakukan Tindak Pidana; atau
- menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan Kekerasan.
Pasal 247
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau
menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh
umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar
oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi
informasi yang berisi hasutan agar melakukan Tindak
Pidana atau melawan penguasa umum dengan Kekerasan,
dengan maksud agar isi penghasutan tersebut diketahui
atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 248
(1)Setiap Orang yang menggerakkan orang lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d untuk
melakukan Tindak Pidana dan Tindak Pidana tersebut
atau percobaannya yang dapat dipidana tidak terjadi,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2)Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat dijatuhi pidana yang lebih berat dari yang dapat
dijatuhkan terhadap percobaan melakukan Tindak
Pidana tersebut atau jika percobaan tersebut tidak
dapat dipidana maka tidak dapat dijatuhi pidana yang
lebih berat dari yang ditentukan terhadap Tindak
Pidana tersebut.
(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2)tidak berlaku jika tidak terjadinya Tindak
Pidana atau percobaan yang dapat dipidana tersebut
disebabkan oleh karena kehendaknya sendiri.
Paragraf 2
Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana
Pasal 249
Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan
menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan, atau
sarana untuk melakukan Tindak Pidana, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori II.
Pasal 250
(1)Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan,
atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga
terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman
sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan
dengan sarana teknologi informasi yang berisi
penawaran untuk memberi keterangan, kesempatan,
atau sarana guna melakukan Tindak Pidana dengan
maksud agar penawaran tersebut diketahui atau lebih
diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda
paling banyak kategori II.
(2)Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan
profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua)
tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
Tindak Pidana yang sama, dapat dijatuhi pidana
tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Pasal 251
(1)Setiap Orang yang memberi obat atau meminta seorang
perempuan untuk menggunakan obat dengan
memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa
obat tersebut dapat mengakibatkan gugurnya
kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
(2)Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan
profesinya dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86
huruf f.
Pasal 252
(1)Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai
kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan,
menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada
orang lain bahwa karena perbuatannya dapat
menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan
mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori IV.
(2)Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan perbuatan tersebut untuk mencari
keuntungan atau menjadikan sebagai mata
pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat
ditambah 1/3 (satu per tiga).