Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 105
(1)Tindakan rehabilitasi dikenalan kepada terdakwa yang:
  1. kecanduan alkohol, narkotika, psikotropika, d.an zat adiktif lainnya; dan/ atau
  2. menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual.
(2)Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  1. rehabilitasi medis;
  2. rehabilitasi sosial; dan
  3. rehabilitasi psikososial.

Terkait

Komentar!