Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
(2)Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang karena kealpaannya mengakibatkan orang yang ditahan melarikan diri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Terkait

Komentar!