Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiBagian Kesatu
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Kesatu
Pembunuhan
Pasal 458
(1)Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain,
dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun.
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap ibu, Ayah, istri, suami, atau
anaknya, pidananya dapat ditamb ah I l3 (satu per tiga).
(3)Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh
suatu Tindak Pidana yang dilakukan dengan maksud
untuk mempersiapkan atau mempermudah
pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri
atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap
tangan, atau untuk memastikan penguasaan Barang
yang diperolehnya secara melawan hukum, dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 459
Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu
merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan
berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh) tahun.
Pasal 460
(1)Seorang ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat
atau tidak lama setelah dilahirkan, karena takut
kelahiran anak tersebut diketahui orang lain, dipidana
karena pembunuhan anak sendiri, dengan pidana
penjara paling lama 7 (tqluh) tahun.
(2)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(3)Orang lain yang turut serta melakukan Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud pada:
- ayat (1) dipidana dengan pidana yang sama dengan Pasal 458 ayat (1); atau
- ayat (2) dipidana dengan pidana yang sama dengan Pasal 459.
Pasal 461
Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain atas
permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan
kesungguhan hati, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 9 (sembilan) tahun.
Pasal 462
Setiap Orang yang mendorong, membantu, atau memberi
sarErna kepada orang lain untuk bunuh diri dan orang
tersebut mati karena bunuh diri, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun.