Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiBAB VIII
Bagian Kesatu
Paragraf 1
Paragraf 2
Paragraf 3
Paragraf 4
Paragraf 5
Bagian Kedua
Paragraf 1
Paragraf 2
Paragraf 3
Paragraf 4
Bagian Ketiga
Bagian Keempat
Bagian Kelima
Paragraf 1
Paragraf 2
Bagian Keenam
Bagian Ketujuh
Bagian Kedelapan
Bagian Kesembilan
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB VIII
TINDAK PIDANAYANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG,
KESEHATAN, DAN BARANG
Bagian Kesatu
Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum
Paragraf 1
Tindak Pidana Tentang Senjata Api, Amunisi Bahan Peledak,
dan Senjata Lain
Pasal 306
Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima,
mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba
menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai
persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut,
menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan
dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata
api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya
yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 307
(1)Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat,
menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau
mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,
mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan,
mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau
mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dikecualikan bagi senjata pemukul, penikam, atau
penusuk yang nyata-nyata digunakan untuk pertanian,
untuk pekerjaan rumah tangga, untuk kepentingan
melakukan pekerjaan dengan sah, atau yang nyatanyata mempunyai tujuan sebagai Barang pusaka atau
Barang kuno.
Paragraf 2
Mengakibatkan Kebakaran, Ledakan, dan Banjir
Pasal 308
(1)Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang
mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir
sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang
atau Barang, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 9 (sembilan) tahun.
(2)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan Luka Berat orang lain, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(3)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 309
Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat dan
persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 308 dipidana.
Pasal 310
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak,
menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai
bangunan untuk menahan air atau bangunan untuk
menyalurkan air yang mengakibatkan bahaya banjir,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Pasal 311
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
terjadinya kebakaran, ledalan, atau banjir yang
mengakibatkan bahaya umum bagi Barang, bahaya bagi
nyawa orang lain, atau matinya orang,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V.
Paragraf 3
Merintangi Pekerjaan Pemadaman Kebakaran
dan Penanggulangan Banjir
Pasal 312
Setiap Orang yang pada waltu terjadi kebakaran atau akan
terjadi kebakaran, menyembunyikan atau membuat tidak
dapat dipakai perkakas atau alat pemadam kebakaran atau
dengan cara apa pun merintangi atau menghalangi
pekerjaan memadamkan kebakaran, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori IV.
Pasal 313
Setiap Orang yang pada waktu terjadi banjir atau akan
te{adi banjir menyembunyikan atau membuat tidak dapat
dipakai bahan untuk tanggul atau perkakas, menggagalkan
usaha memperbaiki tanggul atau bangunan pengairan lain,
atau merintangi usaha untuk mencegah atau membendung
banjir, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Paragraf 4
Mengakibatkan Bahaya Umum
Pasal 314
Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang
membakar benda milik sendiri yang dapat mengakibatkan
bahaya umum, dipidana dengan pidana denda paling banyak
kategori II.
Pasal 315
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan
atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang
yang:
- menyalakan api atau tanpa alasan melepaskan tembakan senjata api di jalan umum atau di tepi jalan umum, atau di tempat yang berdekatan dengan bangunan atau Barang yang dapat mengakibatkan bahaya kebakaran; atau
- melepaskan balon udara yang digantungi bahan yang sedang terbakar.
Pasal 316
(1)Setiap Orang yang mabuk di tempat umum mengganggu
ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain,
dipidana dengan pidana denda paling banyak
kategori II.
(2)Setiap Orang yang dalam keadaan mabuk melakukan
pekerjaan yang hanrs dijalankan dengan sangat hatihati atau dapat mengakibatkan bahaya bagi nyawa atau
kesehatan orang lain, dipidana dengan pidana penjara
paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori III.
Pasal 317
Setiap Orang yang secara melawan hukum merintangi
kebebasan bergerak orang lain di jalan umum, atau
mengikuti orang lain secara mengg€rnggu, dipidana dengan
pidana denda paling banyak kategori II.
Paragraf 5
Tanpa lzin Membuat Bahan Peledak
Pasal 318
Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang
membuat obat untuk bahan peledak, penggalak, atau mata
peluru untuk senjata api, dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori II.
Bagian Kedua
Tindak Pidana Perusakan Bangunan
Paragraf 1
Bangunan Listrik
Pasal 319
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak,
menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai
Bangunan Listrik atau mengakibatkan fungsi bangunan
tersebut terganggu, atau menggagalkan atau mempersulit
usaha penyelamatan atau perbaikan bangunan tersebut,
dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, jika perbuatan tersebut mengakibatkan rintangan atau kesulitan dalam mengalirkan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
- pidana penjara paling lama 7 (tqfuh) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya umum bagi orang atau Barang;
- pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
- pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.
Pasal 320
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
suatu Bangunan Listrik rusak, hancur, tidak dapat dipakai,
mengakibatkan jalannya atau bekerjanya bangunan tersebut
terganggu, atau usaha untuk menjaga keselamatan atau
memperbaiki bangunan tersebut gagal atau sulit, dipidana
dengan:
- pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, jika perbuatan tersebut mengakibatkan rintangan atau kesulitan dalam mengalirkan listrik untuk kepentingan umum atau menimbulkan bahaya umum bagi orang atau Barang;
- pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
- pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.
Paragraf 2
Bangunan Lalu Lintas Umum
Pasal 321
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak,
menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai
bangunan untuk lalu lintas umum, merintangi jalan umum
darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk menjaga
keselamatan bangunan atau jalan tersebut, dipidana
dengan:
- pidana penjara paling lama 7 (tqiuh) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi keamanan lalu lintas;
- pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
- pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.
Pasal 322
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
bangunan untuk lalu lintas umum rusak, hancur, atau tidak
dapat dipakai, mengakibatkan jalan umum darat atau air
terhalang, atau mengakibatkan usaha untuk mengamankan
bangunan atau jalan tersebut gagal, dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi keamanan lalu lintas;
- pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.
Pasal 323
(1)Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang
mengakibatkan bahaya bagi lalu lintas umum kereta
api, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun.
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(3)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Pasal 324
(1)Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
terjadinya bahaya bagi lalu lintas umum kereta api,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori V.
(3)Jika Tindak Pidana s6lagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori VI.
Paragraf 3
Rambu Pelayaran
Pasal 325
Setiap Orang yang secara melawan hukum mengambil,
memindahkan, merusak, atau menghancurkan rambu yang
dipasang untuk keselamatan pelayaran, merintangi
bekerjanya rambu tersebut, atau memasang rambu yang
keliru, dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi keselamatan pelayaran;
- pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagr keselamatan pelayaran dan mengakibatkan Kapal tenggelam atau terdampar;
- pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat bagi orang; atau
- pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.
Pasal 326
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
rambu yang dipasang untuk keselamatan pelayaran menjadi
terambil, berpindah, rusak, hancur, atau terhambatnya
kerja rambu tersebut, atau terpasangnya rambu yang keliru,
dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya lagi pelayaran;
- pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Kapal tenggelam atau terdampar;
- pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat bagi orang; atau
- pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.
Paragraf 4
Perusakan Gedung
Pasal 327
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak,
menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai suatu
gedung atau bangunan lain, dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi orang atau Barang;
- pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
- pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.
Pasal 328
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
suatu gedung atau bangunan lain menjadi rusak, hancur,
atau tidak dapat dipakai, dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya umum bagi orang atau Barang;
- pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
- pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.
Bagian Ketiga
Tindak Pidana Perusakan Kapal
Pasal 329
Setiap Orang yang secara melawan hukum mendamparkan,
merusak, menenggelamkan, menghancurkan, atau membuat
tidak dapat dipakai suatu Kapal, dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi orang atau Barang;
- pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
- pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.
Pasal 330
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
suatu Kapal terdampar, rusak, tenggelam, hancur, atau
tidak dapat dipakai, dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi orang atau Barang;
- pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
- pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.
Bagian Keempat
Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang
Pasal 331
Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan
terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan
bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana
denda paling banyak kategori II.
Bagian Kelima
Tindak Pidana terhadap Informatika dan Elektronika
Paragraf 1
Penggunaan dan Perusakan Informasi Elektronik
Pasal 332
(1)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/ atau sistem
elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
(2)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/ atau sistem
elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk
memperoleh Informasi Elektronik dan/ atau dokumen
elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama
7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori V.
(3)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol
sistem pengamanan, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
Paragraf 2
Tanpa Hak Menggunakan atau Mengakses
Komputer dan Sistem Elektronik
Pasal 333
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang
yang:
- tanpa hak menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik dengan cara apa pun, dengan maksud memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap negara atau hubungan dengan subjek hukum internasional;
- tanpa hak melakukan tindakan yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah Komputer atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak;
- tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik, baik dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh informasi dari Komputer atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara;
- tanpa hak menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik milik pemerintah;
- tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan Komputer atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak;
- tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan Komputer atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak;
- memengaruhi atau mengakibatkan terganggunya Komputer atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah;
- menyebarkan, memperdagangkan, atau memanfaatkan Kode Akses atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos Komputer atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan Komputer atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah; atau
- melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak Komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia dan ditqjukan kepada siapa pun.
Pasal 334
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori M, Setiap
Orang yang:
- tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik dengan maksud memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari bank sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayar€rn atau yang mengandung data laporan nasabahnya;
- tanpa hak menggunakan data atau mengakses dengan cara apa pun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan;
- tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik bank sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan yang dilindungi, dengan maksud menyalahgunakan, atau untuk mendapatkan keuntungan daripadanya; atau
- menyebarkan, memperdagangkan, atau memanfaatkan Kode Akses atau informasi yang serupa dengan hal tersebut yang dapat digunakan menerobos Komputer atau sistem elektronik dengan maksud menyalahgunakan yang akibatnya dapat memengaruhi sistem elektronik bank sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
Pasal 335
Setiap Orang yang tanpa hak menggunakan atau mengakses
Komputer atau sistem elektronik dengan cara apa pun,
dengan maksud memperoleh, mengubah, merusak, atau
menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena
statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori VII.
Bagian Keenam
Tindak Pidana Pengusikan, Kecerobohan Pemeliharaan,
dan Penganiayaan Hewan
Pasal 336
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan
atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang
yang:
- mengusik hewan sehingga membahayakan orang;
- mengusik hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani Barang;
- tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan;
- tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau
- memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.
Pasal 337
(1)Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan
dengan pidana penjara paling lama f (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang
yang:
- menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; atau
- melakukan hubungan seksual dengan hewan.
(2)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan hewan sakit lebih dari I (satu) minggu,
cacat, Luka Berat, atau mati, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori III.
(3)Dalam hal hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
milik pelaku Tindak Pidana, hewan tersebut dapat
dirampas dan ditempatkan ke tempat yang layak bagi
hewan.
Pasal 338
(1)Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,
Setiap Orang yang:
- menggunakan dan memanfaatkan hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat merusak kesehatan, mengancam keselamatan, atau menyebabkan kematian hewan;
- memberikan bahan atau obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan hewan; atau
- memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan yang tidak patut.
(2)Setiap Orang yang menerapkan bioteknologi modern
untuk menghasilkan hewan atau produk hewan
transgenik yang membahayakan kelestarian sumber
daya hewan, kesehatan dan keselamatan masyarakat,
dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori IV.
Bagian Ketujuh
Tindak Pidana Kecerobohan yang Membahayakan Umum
Pasal 339
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,
Setiap Orang yang:
- tidak menerangi secukupnya dan tidak menaruh tanda menurut kebiasaan pada lubang atau galian atau tumpukan tanah galian di jalan umum yang dibuatnya sendiri atau atas perintahnya, atau pada benda yang ditaruh di tempat tersebut olehnya sendiri atau atas perintahnya;
- tidak memberi tanda peringatan bahwa ada kemungkinan timbulnya bahaya pada waktu melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- menaruh atau mengganhrngkan Barang pada sebuah bangunan, melempar atau membuang Barang ke luar bangunan sedemikian rupa yang dapat mengakibatkan kerugian pada orang yang sedang menggunakan jalan umum;
- membiarkan hewan untuk dinaiki, untuk menarik, untuk mengangkut, atau membiarkan hewan yang dibawanya tanpa mengadakan tindakan penjagaan seperlunya di jalan umum;
- membiarkan Ternak yang di bawah penjagaannya terlepas berkeliaran di jalan umum tanpa mengadakan tindakan penjagaan seperlunya; atau
- tanpa izin Pejabat yang berwenang menghalang-halangi jalan umum di darat atau di air atau merintangi lalu lintas di tempat tersebut atau menimbulkan halangan atau rintangan karena penggunaan kendaraan di tempat tersebut tanpa tujuan.
Pasal 340
(1)Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori III,
Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang:
- memasang perangkap, jerat, atau perkakas lain untuk menangkap atau membunuh binatang buas di tempat yang dilewati orang, yang dapat mengakibatkan timbulnya bahaya bagi orang; atau
- berburu atau membawa senjata api ke dalam hutan negara.
(2)Binatang yang ditembak atau ditangkap sslagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan alat yang digunakan untuk
melakukan Tindak Pidana tersebut dapat dirampas
untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan.
Pasal 341
Setiap Orang yang diwajibkan menjaga anak, membiarkan
tanpa pengawasan, atau meninggalkan anak tersebut tanpa
dijaga sehingga dapat menimbulkan bahaya bagi anak
tersebut atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori II.
Bagian Kedelapan
Perbuatan yang Membahayakan Nyawa atau Kesehatan
Pasal 342
(1)Setiap Orang yang menjual,
menawarkan, atau mendistribusikan suatu bahan yang
nyawa atau kesehatan, padahal
diketahui bahwa bahan tersebut dan sifat bahaya bahan
tersebut tidak diberitahukan kepada pembeli atau yang
memperolehnya, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1O (sepuluh) tahun.
(2)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(3)Bahan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dapat dirampas untuk negara.
Pasal 343
(1)Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
suatu bahan yang membahayakan kesehatan atau
nyawa, dijual, diserahkan, ditawarkan atau
didistribusikan tanpa diketahui sifat bahaya bahan
tersebut oleh pembeli atau yang memperolehnya,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori III.
(2)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V.
(3)Bahan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dapat dirampas untuk negara.
Pasal 344
Setiap Orang yang menjual, menawarkan, menyerahkan,
mendistribusikan, atau mempunyai persediaan untuk dijual
atau didistribusikan makanan atau minuman yang palsu
atau yang busuk, atau air susu hewan yang sakit atau yang
dapat merugikan kesehatan, atau daging hewan yang
dipotong karena sakit atau mati bukan karena disembelih,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan
atau pidana denda paling banyak kategori II.
Bagian Kesembilan
Tindak Pidana Jual Beli Organ, Jaringan Tubuh, dan Darah Manusia
Pasal 345
Setiap Orang yang dengan alasan apa pun
memperjualbelikan:
- organ atau jaringan tubuh manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqiuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori M; atau
- darah manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 346
(1)Setiap Orang yang melakukan komersialisasi dalam
pelaksanaan transplantasi organ tubuh manusia atau
jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
(2)Transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan
tubuh manusia atau transfusi darah manusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan untuk tujuan kemanusiaan.