Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 214
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, Setiap Orang yang:
  1. dalam Waktu Perang dengan perbuatan curang menyerahkan Barang keperluan tentara; atau
  2. ditugaskan untuk mengawasi penyerahan Barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a membiarkan perbuatan curang tersebut.

Terkait

Komentar!