Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
(2)Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  1. rehabilitasi medis;
  2. rehabilitasi sosial; dan
  3. rehabilitasi psikososial.
Terkait

Komentar!