Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 246
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan:
  1. menghasut orang untuk melakukan Tindak Pidana; atau
  2. menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan Kekerasan.

Terkait

Komentar!