Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiBagian Keempat
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Keempat
Wewenang dan Pelanggaran Kewajiban
oleh Nakhoda Kapa1
Pasal 558
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,
Nakhoda Kapal Indonesia yang dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum atau untuk menyembunyikan keuntungan dengan
cara:.
- menjual Kapal;
- membebani dengan jaminan fidusia, hipotek atau menggadaikan Kapal atau perlengkapannya;
- menjual atau menggadaikan Barang muatan atau perbekalan Kapalnya; atau
- memperhitungkan kerugian atau pengeluaran yang tidak sebenarnya.
Pasal 559
Setiap Orang yang melengkapi Kapal atas biaya sendiri atau
atas biaya orang lain, dengan maksud digunakan untuk
melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 542 dan Pasal 543, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun.
Pasal 560
Setiap Orang yang atas biaya sendiri atau atas biaya orang
lain secara langsung atau tidak langsung turut
melaksanakan penyewaan, pemuatan, atau pengasuransian
Kapal, padahal diketahui bahwa Kapal tersebut akan
digunakan atau diperuntukkan untuk digunakan untuk
maksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan
Pasal 543, dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun.
Pasal 561
Nakhoda Kapal Indonesia yang dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum atau untuk menyembunyikan keuntungan yang
demikian dengan cara mengubah haluan Kapalnya, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 562
(1)Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak dalam keadaan
terpaksa dan tanpa sepengetahuan pemilik atau
Pengusaha Kapal, melakukan atau membiarkan
dilakukan perbuatan yang diketahuinya akan
menimbulkan kemungkinan bagi Ikpal atau Barang
muatannya untuk ditarik, dihentikan, atau ditahan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori III.
(2)Setiap Penumpang Kapal yang tidak dalam keadaan
terpaksa dan tanpa sepengetahuan Nakhoda
melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori II.
Pasal 563
Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak dalam keadaan
terpaksa tidak memberi sesuatu yang wajib diberikan kepada
Penumpang Kapalnya, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
Pasal 564
Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak dalam keadaan
terpalsa atau bertentangan dengan hukum yang berlaku
baginya membuang Barang muatan Kapalnya, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 565
Nakhoda yang Kapalnya memakai bendera Indonesia,
padahal diketahui tidak berhak untuk memakai bendera
tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 566
Nakhoda yang Kapalnya memakai tanda yang menimbulkan
kesan seolah olah Kapal tersebut adalah Kapal perang
Indonesia atau Kapal pemerintah selain Kapal perang yang
bertugas di bidang keamanan dan ketertiban di laut atau
Kapal pandu yang bekerja di perairan Indonesia, dipidana
dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 567
Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak memenuhi kewajiban
untuk mencatat dan memberitahukan kelahiran atau
kematian orang yang berada di Kapal selama waktu berlayar
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 568
Nakhoda Kapal Indonesia yang tanpa alasan yang sah
menolak permintaan untuk mengangkut tersangka,
terdakwa, terpidana, narapidana, dan/ atau Barang yang
berhubungan dengan perkara pidana sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori IIL
Pasal 569
(1)Seorang Nakhoda Kapal Indonesia yang membiarkan
lari atau melepaskan tersangka, terdakwa, terpidana,
atau narapidana, atau memberi bantuan ketika
dilepaskan atau melepaskan diri, padahal orang itu
diangkut di Kapalnya berdasarkan permintaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2)Dalam hal Nakhoda karena kealpaannya
mengakibatkan tersangka, terdakwa, terpidana, atau
narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lepas
atau melarikan diri, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling
banyak kategori II.