Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiBagian Keempat
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Keempat
Pelindungan Saksi dan Korban
Pasal 294
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun,
Setiap Orang yang melakukan Kekerasan langsung kepada:
- saksi saat memberikan keterangannya; atau
- aparat penegak hukum atau petugas pengadilan yang sedang menjalankan tugasnya yang mengakibatkan saksi tidak dapat memberikan keterangannya.
Pasal 295
(1)Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda
paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori V,
Setiap Orang yang:
- menggunakan Kekerasan, Ancaman Kekerasan, atau cara lain terhadap saksi dan/ atau Korban sehingga tidak dapat memberikan keterangannya dalam proses peradilan; atau
- Pejabat berwenang yang mengakibatkan saksi dan/atau Korban tidak memperoleh pelindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga saksi dan/ atau Korban tidak dapat memberikan keterangannya dalam proses peradilan.
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a mengakibatkan Luka Berat pada saksi
dan/ atau Korban, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh)
tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan
paling banyak kategori V.
(3)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a mengakibatkan matinya saksi dan/ atau
Korban, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan
pidana denda paling sedikit kategori V dan paling
banyak kategori VII.
Pasal 296
Setiap Orang yang menghalang-halangi saksi dan/atau
Korban yang mengakibatkan tidak memperoleh pelindungan
atau haknya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tqiuh) tahun dan pidana
denda paling sedikit kategori III dan paling banyak dan paling
banyak kategori V.
Pasal 297
Setiap Orang yang menyebabkan saksi, Korban, dan/ atau
keluarganya kehilangan pekerjaan karena saksi dan/ atau
Korban memberikan kesaksian yang benar dalam proses
peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana
denda paling sedikit kategori III dan paling banyak
kategori V.
Pasal 298
Setiap Pejabat yang tidak memenuhi hak saksi dan/ atau
Korban padahal saksi dan/ atau Korban telah memberikan
kesalsian yang benar dalam proses peradilan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 299
Setiap Orang yang secara melawan hukum memberitahukan
keberadaan saksi dan/ atau Korban yang sedang dilindungi
da-lam suatu tempat kediaman sementara atau tempat
kediaman baru, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tqjuh) tahun dan
pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak
kategori V.