Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 375
(1)Setiap Orang yang menyimpan secara lisik dengan cara
apa pun yang diketahuinya merupakan mata uang
palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374,
dipidana dengan pidana penjara paling lama
1O (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak
kategori VII.
(2)Setiap Orang yang mengedarkan dan/atau
membelanjakan mata uang yang diketahuinya palsu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun dan pidana denda paling banyak kategori VIII.
(3)Setiap Orang yang membawa atau memasukkan mata
uang ke dalam dan/ atau ke luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda
paling banyak kategori VIII.