Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Paragraf 3
Menjalankan Pekerjaan tanpa Izin atau Melampaui Kewenangan

Pasal 275
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
  1. tanpa izin menjalankan pekerjaan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus memiliki izin; atau
  2. melampaui wewenang yang diizinkan dalam menjalankan pekerjaan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait

Komentar!