Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiBAB XVII
Bagian Kesatu
Bagian Kedua
Bagian Ketiga
Bagian Keempat
Bagian Kelima
Bagian Keenam
Bagian Ketujuh
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
BAB XVII
TINDAK PIDANA PENGHINAAN
Bagian Kesatu
Pencemaran
Pasal 433
(1)Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan
atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan
suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut
diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan
pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori II.
(2)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan,
dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum,
dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana
penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori III.
(3)Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk
kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
Bagian Kedua
Fitnah
Pasal 434
(1)Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran
hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat
membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan
dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah,
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori IV.
(2)Pembuktian kebenaran tuduhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan dalam
hal:
- hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri; atau
- Pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam menj alankan tugas j abatannya.
(3)Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilakukan jika hal yang dituduhkan tersebut
hanya dapat dituntut atas pengaduan, sedangkan
pengaduan tidak diajukan.
Pasal 435
(1)Jika putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap menyatakan orang yang dihina
bersalah atas hal yang dituduhkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 434, tidak dapat dipidana karena
Iitnah.
(2)Jika dengan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap orang yang dihina
dibebaskan dari hal yang dituduhkan, putusan tersebut
dianggap sebagai bukti sempurna bahwa hal yang
dituduhkan tersebut tidak benar.
(3)Jika penuntutan pidana terhadap yang dihina telah
dimulai karena hal yang dituduhkan padanya,
penuntutan karena frtnah ditangguhkan sampai ada
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap mengenai hal yang dituduhkan.
Bagian Ketiga
Penghinaan Ringan
Pasal 436
Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau
pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik
Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka
orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan
perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau
diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori II.
Bagian Keempat
Pengaduan Fitnah
Pasal 437
(1)Setiap Orang yang mengajukan pengaduan atau
pemberitahuan palsu secara tertulis atau meminta
orang lain menuliskan pengaduan atau pemberitahuan
palsu kepada Pejabat yang berwenang tentang orang
lain sehingga kehormatan atau nama baik orang
tersebut diserang, dipidana karena melakukan
pengaduan litnah, dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
(2)Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan
hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a
dan/atau huruf b.
Bagian Kelima
Persangkaan Palsu
Pasal 438
Setiap Orang yang dengan suatu perbuatan menimbulkan
persangkaan palsu terhadap orang lain bahwa orang
tersebut melakukan suatu Tindak Pidana, dipidana karena
menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda
paling banyak kategori IV.
Bagian Keenam
Pencemaran Orang Mati
Pasal 439
(1)Setiap Orang yang melakukan pencemaran atau
pencemaran tertulis terhadap orang yang sudah mati,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2)Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan Tindak Pidana tersebut dalam menjalankan
profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua)
tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
Tindak Pidana yang sama, dapat dijatuhi pidana
tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
(3)Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dituntut jika tidak ada pengaduan suami atau
istrinya, atau dari salah seorang keluarga sedarah atau
semenda dalam garis lurus atau menyamping sampai
derajat kedua dari orang yang sudah mati tersebut.
(4)Dalam masyarakat matriarkat pengaduan dapat juga
dilakukan oleh orang lain yang menjalankan Kekuasaan
Ayah.
Bagian Ketujuh
Pengaduan, Pemberatan Pidana, dan Pidana Tambahan
Pasal 440
Tindak Pidana sebagairnana dimaksud dalam Pasal 433,
Pasal 434, dan Pasal 436 sampai dengan Pasal 438 tidak
dituntut, jika tidak ada pengaduan dari Korban Tindak
Pidana.
Pasal 441
(1)Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 433 sampai dengan Pasal 439 dapat ditambah
1/3 (satu per tiga) jika dilakukan dengan sarana
teknologi informasi.
(2)Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 dapat ditambah
I /3 (satu per tiga), jika yang dihina atau difitnah adalah
seorang Pejabat yang sedang menjalankan tugasnya
yang sah.
Pasal 442
Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 dan
Pasal 436 sampai dengan Pasal 439 dapat dijatuhi pidana
tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/ atau huruf d.