Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiBAB XIX
Bagian Kesatu
Bagian Kedua
Paragraf 1
Paragraf 2
Bagian Ketiga
Paragraf 1
Paragraf 2
Paragraf 3
Bagian Keempat
Bagian Kelima
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
BAB XIX
TINDAK PIDANA TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG
Bagian Kesatu
Perampasan Kemerdekaan Orang dan Pemaksaan
Pasal 446
(1)Setiap Orang yang secara melawan hukum merampas
kemerdekaan orang atau meneruskan perampasan
tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama
7 (tqjuh) tahun.
(2)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(3)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(4)Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (21, dan ayat (3) berlaku juga bagi orang yang
memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan atau
meneruskan perampasan kemerdekaan secara melawan
hukum tersebut.
Pasal 447
(1)Setiap Orang yang karena kealpaannya menyebabkan
orang lain terampas kemerdekaannya secara melawan
hukum atau diteruskan perampasan kemerdekaan
tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama
6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori II.
(2)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(3)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 448
(1)Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,
Setiap Orang yang:
- secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; atau
- memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan ancarnan pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2)Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b hanya dapat dituntut atas pengaduan dari
Korban Tindak Pidana.
Pasal 449
(1)Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,
Setiap Orang yang mengancam dengan:
- Kekerasan secara terang terangan dengan tenaga bersama yang dilakukan terhadap orang atau Barang;
- suatu Tindak Pidana yang bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau Barang;
- perkosaan atau dengan perbuatan cabul;
- suatu Tindak Pidana terhadap nyawa orang;
- penganiayaan berat; atau
- pembakaran.
(2)Jika ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
Bagian Kedua
Perampasan Kemerdekaan Orang
Paragraf 1
Penculikan
Pasal 450
Setiap Orang yang membawa seseorang dengan maksud
untuk menempatlan orang tersebut secara melawan hukum
di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau
untuk menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak
berdaya, dipidana karena penculikan dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun.
Paragraf 2
Penyanderaan
Pasal 451
Setiap Orang yang menahan orang dengan Kekerasan atau
Ancaman Kekerasan dengan maksud untuk menempatkan
orang tersebut secara melawan hukum di bawah
kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk
menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya,
dipidana karena penyanderaan, dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun.
Bagian Ketiga
Perampasan Kemerdekaan terhadap Anak dan Perempuan
Paragraf 1
Pengalihan Kekuasaan
Pasal 452
(1)Setiap Orang yang menarik Anak dari kekuasaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan
orang yang berwenang untuk itu, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori IV.
(2)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan tipu muslihat, Kekerasan atau
Ancaman Kekerasan, atau terhadap anak yang belum
berumur 12 (dua belas) tahun, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V.
Paragraf 2
Menyembunyikan Anak
Pasal 453
(1)Setiap Orang yang menyembunyikan Anak yang ditarik
atau menarik sendiri dari kekuasaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan
atas dirinya atau dari pengawasan orang yang
berwenang untuk itu, atau menariknya dari penyidikan
Pejabat yang berwenang, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori III.
(2)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap anak di bawah umur 12 (dua belas)
tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama
7 (tqluh) tahun.
Paragraf 3
Melarikan Anak dan Perempuan
Pasal 454
(1)Setiap Orang yang membawa pergi Anak di luar
kemauan Orang Tua atau walinya, tetapi dengan
persetql'uan Anak itu sendiri, dengan maksud untuk
memastikan penguasaan terhadap Anak tersebut, baik
di dalam maupun di luar perkawinan, dipidana karena
melarikan Anak, dengan pidana penjara paling lama
7 (tqiuh) tahun.
(2)Setiap Orang yang membawa pergi perempuan dengan
tipu muslihat, Kekerasan atau Ancaman Kekerasan,
dengan maksud untuk memastikan penguasaan
terhadap perempuan tersebut, baik di dalam maupun di
luar perkawinan, dipidana karena melarikan
perempuan dengan pidana penjara paling lama
9 (sembilan) tahun.
(3)Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat dituntut atas pengaduan Anak, Orang Tua,
atau walinya.
(4)Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat l2l
hanya dapat dituntut atas pengaduan perempuan atau
suaminya.
(5)Jika yang membawa lari mengawini perempuan yang
dibawa pergi dan perkawinan tersebut dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai perkawinan, tidak dapat dijatuhi
pidana sebelum perkawinan tersebut dinyatakan batal.
Bagian Keempat
Perdagangan Orang
Pasal 455
(1)Setiap Orang yang melakukan perekrutan,
pengangkutan, penampungan, pengiriman,
pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan
Ancaman Kekerasan, penggunaan Kekerasan,
penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,
penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan,
penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat
walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang
memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan
mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dipidana karena
melakukan Tindak Pidana perdagangan orang, dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling
lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling
sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.
(2)Jika perbuatan sebagaimana dimalsud pada ayat (1)
mengakibatkan orang tereksploitasi, pelaku dipidana
dengan pidana yang sama.
Bagian Kelima
Pidana Tambahan
Pasal 456
Setiap Orang yang melakukan salah satu Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 dan Pasal 450
sampai dengan Pasal 455 dapat dijatuhi pidana tambahan
berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/ atau huruf d.