Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiBagian Kedelapan
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Kedelapan
Perbuatan yang Membahayakan Nyawa atau Kesehatan
Pasal 342
(1)Setiap Orang yang menjual,
menawarkan, atau mendistribusikan suatu bahan yang
nyawa atau kesehatan, padahal
diketahui bahwa bahan tersebut dan sifat bahaya bahan
tersebut tidak diberitahukan kepada pembeli atau yang
memperolehnya, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1O (sepuluh) tahun.
(2)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(3)Bahan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dapat dirampas untuk negara.
Pasal 343
(1)Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
suatu bahan yang membahayakan kesehatan atau
nyawa, dijual, diserahkan, ditawarkan atau
didistribusikan tanpa diketahui sifat bahaya bahan
tersebut oleh pembeli atau yang memperolehnya,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori III.
(2)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V.
(3)Bahan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dapat dirampas untuk negara.
Pasal 344
Setiap Orang yang menjual, menawarkan, menyerahkan,
mendistribusikan, atau mempunyai persediaan untuk dijual
atau didistribusikan makanan atau minuman yang palsu
atau yang busuk, atau air susu hewan yang sakit atau yang
dapat merugikan kesehatan, atau daging hewan yang
dipotong karena sakit atau mati bukan karena disembelih,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan
atau pidana denda paling banyak kategori II.