Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 479
(1)Setiap Orang yang melakukan pencurian yang
didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau
Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud
untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian
atau dalam hal tertangkap tangan, untuk
dirinya sendiri atau orang lain untuk
tetap menguasai Barang yang dicurinya, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 9 (sqmbilan) tahun.
(2)Dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- pada Malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan;
- pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil;
- yang mengakibatkan Luka Berat bagi orang; atau
- secara bersama-sama dan bersekutu.
(3)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
atau ayat (2) mengakibatkan matinya orang, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun.
(4)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan Luka Berat atau matinya orang yang
dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu disertai
dengan salah satu hal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2)huruf a dan huruf b, dipidana dengan pidana
mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling lama 20 (dua puluh) tahun.