Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiParagraf 7
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Paragraf 7
Tindak Pidana Aduan
Pasal 24
(1)Dalam hal tertentu, pelaku Tindak Pidana hanya dapat
dituntut atas dasar pengaduan.
(2)Tindak Pidana aduan harus ditentukan secara tegas
dalam Undang-Undang.
Pasal 25
(1)Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan belum berumur
16 (enam belas) tahun, yang berhak mengadu
merupakan Orang Tua atau walinya.
(2)Dalam hal Orang Tua atau wali sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak ada atau Orang Tua atau wali itu
sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan
oleh keluarga sedarah dalam garis lurus.
(3)Dalam hal keluarga sedarah dalam garis lurus
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada,
pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam
garis menyamping sampai derqiat ketiga.
(4)Dalam hal Korban Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Orang Tua, wali,
atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas
ataupun menyamping sampai derajat ketiga, pengaduan
dilakukan oleh diri sendiri dan/atau pendamping.
Pasal 26
(1)Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan berada di
bawah pengampuan, yang berhak mengadu merupakan
pengampunya, kecuali bagi Korban Tindak Pidana
aduan yang berada dalam pengampuan karena boros.
(2)Dalam hal pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau pengampu itu sendiri yang harus
diadukan, pengaduan dilakukan oleh suami atau istri
Korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus.
(3)Dalam hal suami atau istri Korban atau keluarga
sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga
sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga.
Pasal 27
Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan meninggal dunia,
pengaduan dapat dilakukan oleh Orang Tua, anak, suami,
atau istri Korban, kecuali jika Korban sebelumnya secara
tegas tidak menghendaki adanya penuntutan.
Pasal 28
(1)Pengaduan dilakukan dengan cara menyampaikan
pemberitahuan dan permohonan untuk dituntut.
(2)Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pejabat yang
berwenang.
Pasal 29
(1)Pengaduan harus diajukan dalam tenggang waktu:
- 6 (enam) Bulan terhitung sejak tanggal orang yang berhak mengadu mengetahui adanya Tindak Pidana jika yang berhak mengadu bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
- 9 (sembilan) Bulan terhitung sejak tanggal orang yang berhak mengadu mengetahui adanya Tindak Pidana jika yang berhak mengadu bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)Jika yang berhak mengadu lebih dari 1 (satu) orang,
tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung sejak tanggal masing-masing pengadu
mengetahui adanya Tindak Pidana.
Pasal 30
(1)Pengaduan dapat ditarik kembali oleh pengadu dalam
waktu 3 (tiga) Bulan terhitung sejak tanggal pengaduan
diajukan.
(2)Pengaduan yang ditarik kembali tidak dapat diajukan
lagi.