Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiBAB XXVI
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
BAB XXVI
TINDAK PIDANA PENGGELAPAN
Pasal 486
Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu
Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang
ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana,
dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
Pasal 487
Jika yang digelapkan bukan Ternak atau Barang yang bukan
sumber mata pencaharian atau nalkah yang nilainya tidak
lebih dari Rp1.0O0.00O,00 (satu juta rupiah), Setiap Orang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, dipidana karena
penggelapan ringan, dengan pidana denda paling banyak
kategori II.
Pasal 488
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya
terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja,
karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk
penguasaan Barang tersebut, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori V.
Pasal 489
Da1am hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasa1 486 dilakukan oleh orang yang menerima Barang dari
orang lain yang karena terpaksa menyerahkan Barang
padanya untuk disimpan atau oleh wali, pengampu,
pengurus atau pelaksana Surat wasiat, pengurus lembaga
sosial atau yayasan terhadap Barang yang dikuasainya,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 490
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku
juga bagr Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 486 sampai dengan Pasal 489.
Pasal 491
(1)Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486,
Pasal 488, atau Pasal 489, dapat dijatuhi pidana
tambahan berupa pengumuman putusan hakim
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c
dan pencabutan hak satu atau lebih sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86.
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesinya,
pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86
huruf f.