Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
(1)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586 dan Pasal 587:
  1. dilakukan olel: 2 (dua) orang atau lebih secara bersama-sama dan bersekutu;
  2. sebagai kelanjutan permufakatan jahat; atau
  3. mengakibatkan Luka Berat, pidananya dapat ditamb ah I /3 (satu per tiga).
Terkait

Komentar!