Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 79
(1)Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:
  1. kategori I, Rp1.000.00O,0O (satu juta rupiah);
  2. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
  3. kategori III, Rp50.0O0.O00,0O (lima puluh juta rupiah);
  4. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  5. kategori V, Rp500.000.000,O0 (lima ratus juta rupiah);
  6. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
  7. kategori VII, RpS.0O0.O00.0O0,O0 (lima miliar rupiah); dan
  8. kategori VIII, Rp5O.0O0.O0O.00O,0O (lima puluh miliar rupiah).
(2)Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Terkait

Komentar!