Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 24
(1)Dalam hal tertentu, pelaku Tindak Pidana hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan.
(2)Tindak Pidana aduan harus ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.

Terkait

Komentar!